13 Hari Satlantas Polres Pekalongan Amankan 216 Motor Knalpot Brong

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Kurun 13 hari penindakan sedikitnya 216 motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis laik jalan atau yang biasa dikenal dengan istilah knalpot brong diamankan Satlantas Polres Pekalongan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers

hasil penindakan knalpot brong yang digelar di Polres Pekalongan, Minggu (14/01/2024). Hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya dari Forkopimda Kabupaten Pekalongan, komunitas motor, perwakilan partai politik, KPU dan juga Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan kegiatan yang dilakukannya tersebut dalam rangka menyongsong kegiatan Pemilu damai 2024. Kapolres

mengatakan jajarannya sudah melaksanakan kegiatan berupa penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan persyaratan atau laik jalan. “Kita sudah melaksanakan dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024,” ujar Kapolres. Dikatakannya, dalam kurun waktu 13 hari, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 324 kali, dan teguran

412 kali. “Sedangkan untuk barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil kita amankan sebanyak 216, sementara barang bukti khusus knalpot brong saja ada sebanyak 63. Jadi total kegiatan yang sudah kita laksanakan dalam kurun waktu kurang lebih selama 13 hari itu sebanyak 1015 kali kegiatan,” tambah Kapolres. Dijelaskan Kapolres penindakan knalpot

brong ini dikarenakan penggunaannya sangat atau bisa mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, juga bisa memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong. “Jadi, ada beberapa kejadian yang mana triggernya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong yang tentunya bisa memancing kerawanan terjadinya ketersinggungan

yang akan mengakibatkan kejadian-kejadian yang tentunya tidak kita inginkan,” kata Kapolres AKBP Wahyu Rohadi. Lebih lanjut, Kapolres Pekalongan menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan perintah langsung dari bapak Kapolda Jawa Tengah. Bahwa untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong pemilu damai harus dan wajib zero knalpot brong. “Saya yakin dan

percaya, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan mudah-mudahan bisa memahami dan harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (afk)

2

13 Hari Satlantas Polres Pekalongan Amankan 216 Motor Knalpot Brong

13 hari yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews Jateng


Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Kurun 13 hari penindakan sedikitnya 216 motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis laik jalan atau yang biasa dikenal dengan istilah knalpot brong diamankan Satlantas Polres Pekalongan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers hasil penindakan knalpot brong yang digelar di Polres Pekalongan, Minggu (14/01/2024). Hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya dari Forkopimda Kabupaten Pekalongan, komunitas motor, perwakilan partai politik, KPU dan juga Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan kegiatan yang dilakukannya tersebut dalam rangka menyongsong kegiatan Pemilu damai 2024. Kapolres mengatakan jajarannya sudah melaksanakan kegiatan berupa penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan persyaratan atau laik jalan. “Kita sudah melaksanakan dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024,” ujar Kapolres. Dikatakannya, dalam kurun waktu 13 hari, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 324 kali, dan teguran 412 kali. “Sedangkan untuk barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil kita amankan sebanyak 216, sementara barang bukti khusus knalpot brong saja ada sebanyak 63. Jadi total kegiatan yang sudah kita laksanakan dalam kurun waktu kurang lebih selama 13 hari itu sebanyak 1015 kali kegiatan,” tambah Kapolres. Dijelaskan Kapolres penindakan knalpot brong ini dikarenakan penggunaannya sangat atau bisa mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, juga bisa memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong. “Jadi, ada beberapa kejadian yang mana triggernya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong yang tentunya bisa memancing kerawanan terjadinya ketersinggungan yang akan mengakibatkan kejadian-kejadian yang tentunya tidak kita inginkan,” kata Kapolres AKBP Wahyu Rohadi. Lebih lanjut, Kapolres Pekalongan menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan perintah langsung dari bapak Kapolda Jawa Tengah. Bahwa untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong pemilu damai harus dan wajib zero knalpot brong. “Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan mudah-mudahan bisa memahami dan harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (afk)

Sumber: https://tribratanews.jateng.polri.go.id/2024/01/14/13-hari-satlantas-polres-pekalongan-amankan-216-motor-knalpot-brong/