4 dari 6 Terduga Pelaku Investasi Bodong Senilai 5 Miliar Lebih di Sukabumi Diamankan Polisi

Kota Sukabumi – Pasca menerima Laporan Polisi terkait investasi bodong sewa gadai hunian Lima hari lalu, Polres Sukabumi Kota mengamankan 4 dari 6 orang karyawan CV. AAP yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut. Keempat terduga pelaku tersebut adalah ; HM (50 tahun) dan TR (46

tahun) selaku Marketing CV. AAP serta HRM (47 tahun) dan GP (36 tahun) selaku Jenderal Manajer pada CV. AAP. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, H dan A telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Selain mengamankan keempat terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bundle surat perjanjian

gadai kontrak hunian, 12 (Dua Belas) bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 (lima) bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 (Lima) lembar foto kontruksi Pembangunan. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyebut, investasi

bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp. 5.595.500.000 (Lima Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Bagus juga menyebut, bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian terhadap para korban menjadi modus yang

sering dilakukan oleh para pelaku. “Setelah menerima laporan Polisi Dua hari kemarin, alhamdulilah, saat ini kami sudah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan pemilik dan karyawan CV. AAP yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pengelapan bidang investasi sewa gadai hunian. 4 orang diantaranya telah kami amankan, sedangkan 2 terduga pelaku

lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk DPO,” ujar Bagus kepada awak media. “Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejak bulan September 2023 lalu. Adapun korbannya saat ini berjumlah 186 orang dengan total kerugian materil senilai Rp. 5.595.500.000,” pungkasnya. Diketahui sebelumnya, CV. AAP melancarkan aksinya dengan

mendatangi dan membujuk para korban untuk berinvestasi di bidang sewa gadai hunian yang dilengkapi dengan perjanjian kerjasama investasi sewa gadai hunian selama 2 tahun. Dalam perjanjian kerjasama investasi tersebut, CV. AAP menjanjikan keuntungan investasi terhadap para korban berupa pengembalian nilai investasi awal dikurangi 5 persen yang dibayarkan di akhir perjanjian

kerjasama. Akan tetapi, baru 6 bulan berjalan, para korban yang sebelumnya menempati hunian yang diberikan CV. AAP tersebut didatangi dan dimintai biaya sewa gadai oleh pemilik hunian tersebut. “Jadi modusnya, karyawan CV. AAP ini mendatangi dan membujuk warga yang ingin berinvestasi di bidang sewa gadai hunian dengan nilai investasi berbeda, ada

yang 20, 30 hingga 100 Juta dan mereka dijanjikan dapat menghuni hunian tersebut selama 2 tahun dan akan menerima kembali nilai investasi semula dikurangi 5 persen pada saat masa sewa atau gadai hunian berakhir,” beber Bagus. “Pada kenyataannya, perjanjian dapat menempati hunian selama 2 tahun tersebut gagal karena baru 6 bulan

berjalan, para korban ini didatangi dan dimintai biaya sewa gadai oleh pemilik rumah yang akhirnya korban ini menyadari bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh CV. AAP dan melaporkan hal ini ke Polsek Warudoyong yang saat ini perkara dugaan investasi bodong tersebut telah kami ambil alih.” pungkasnya. Hingga saat ini, keempat terduga

pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

2

4 dari 6 Terduga Pelaku Investasi Bodong Senilai 5 Miliar Lebih di Sukabumi Diamankan Polisi

13 hari yang lalu

Terbaru

author

POLRES SUKABUMI KOTA


Kota Sukabumi – Pasca menerima Laporan Polisi terkait investasi bodong sewa gadai hunian Lima hari lalu, Polres Sukabumi Kota mengamankan 4 dari 6 orang karyawan CV. AAP yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut. Keempat terduga pelaku tersebut adalah ; HM (50 tahun) dan TR (46 tahun) selaku Marketing CV. AAP serta HRM (47 tahun) dan GP (36 tahun) selaku Jenderal Manajer pada CV. AAP. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, H dan A telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Selain mengamankan keempat terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 (Dua Belas) bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 (lima) bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 (Lima) lembar foto kontruksi Pembangunan. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyebut, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp. 5.595.500.000 (Lima Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Bagus juga menyebut, bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian terhadap para korban menjadi modus yang sering dilakukan oleh para pelaku. “Setelah menerima laporan Polisi Dua hari kemarin, alhamdulilah, saat ini kami sudah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan pemilik dan karyawan CV. AAP yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pengelapan bidang investasi sewa gadai hunian. 4 orang diantaranya telah kami amankan, sedangkan 2 terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk DPO,” ujar Bagus kepada awak media. “Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejak bulan September 2023 lalu. Adapun korbannya saat ini berjumlah 186 orang dengan total kerugian materil senilai Rp. 5.595.500.000,” pungkasnya. Diketahui sebelumnya, CV. AAP melancarkan aksinya dengan mendatangi dan membujuk para korban untuk berinvestasi di bidang sewa gadai hunian yang dilengkapi dengan perjanjian kerjasama investasi sewa gadai hunian selama 2 tahun. Dalam perjanjian kerjasama investasi tersebut, CV. AAP menjanjikan keuntungan investasi terhadap para korban berupa pengembalian nilai investasi awal dikurangi 5 persen yang dibayarkan di akhir perjanjian kerjasama. Akan tetapi, baru 6 bulan berjalan, para korban yang sebelumnya menempati hunian yang diberikan CV. AAP tersebut didatangi dan dimintai biaya sewa gadai oleh pemilik hunian tersebut. “Jadi modusnya, karyawan CV. AAP ini mendatangi dan membujuk warga yang ingin berinvestasi di bidang sewa gadai hunian dengan nilai investasi berbeda, ada yang 20, 30 hingga 100 Juta dan mereka dijanjikan dapat menghuni hunian tersebut selama 2 tahun dan akan menerima kembali nilai investasi semula dikurangi 5 persen pada saat masa sewa atau gadai hunian berakhir,” beber Bagus. “Pada kenyataannya, perjanjian dapat menempati hunian selama 2 tahun tersebut gagal karena baru 6 bulan berjalan, para korban ini didatangi dan dimintai biaya sewa gadai oleh pemilik rumah yang akhirnya korban ini menyadari bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh CV. AAP dan melaporkan hal ini ke Polsek Warudoyong yang saat ini perkara dugaan investasi bodong tersebut telah kami ambil alih.” pungkasnya. Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Sumber: