Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku penipuan penjualan Online dengan korban warga Jambi

Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan Online dengan korban warga Kota Jambi yang mengalami kerugian 11 juta lebih. Hal ini terungkap setelah Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menggelar konferensi pers pada Selasa (26/3/24). Plh Kasubdit V Cyber

Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini yang didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol DR Amin Nasution mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap berinisial W dan B, mereka melakukan penipuan terhadap warga Jambi dengan modus penjualan di salah satu grup Media sosial dan kejadian ini terjadi pada tahun 2022

lalu, namun setelah dilakukan penyelidikan, akhir tahun 2023 bulan Desember kita berhasil mengamankan kedua pelaku di Cikarang, Provinsi Jawa Barat. "Salah satu pelaku bermain di media sosial melihat di grup forum jual beli kemudian mencapture ada penjualan drum plastik dan menawarkan korban. Jadi sebelumnya ini korban pernah bertransaksi jualan namun

berhasil setelah yang kedua ini memesan drum dan selanjutnya ditransfer dan barangnya tidak sampai,” Jelasnya. Sementara itu, untuk pelaku yang kedua perannya setelah rekannya menghubungi korban menawarkan barang dengan harga murah, selanjutnya pelaku B ditugaskan datang ke toko untuk mengambil barang dulu naikkan ke mobil seakan-akan dari penjual pernah beli

ada yang mau beli. Setelah itu mereka nelpon ke Jambi kirim foto langsung ditransfer setelah ditransfer dia langsung berangkat pergi dan menurunkan barang ke toko tidak jadi membeli. ” Pelaku ini berpura-pura akan membeli, namun setelah korban mentransfer uang sejumlah harga barang, dan uang masuk ke rekening pelaku, pelaku kabur

dan tidak jadi membeli, ” sebut Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Jambi dan mereka disangkakan dengan pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja tanpa

hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.(*)

5

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku penipuan penjualan Online dengan korban warga Jambi

2 bulan yang lalu

Terbaru

author

Tribrata News Polda Jambi


Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan Online dengan korban warga Kota Jambi yang mengalami kerugian 11 juta lebih. Hal ini terungkap setelah Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menggelar konferensi pers pada Selasa (26/3/24). Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini yang didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol DR Amin Nasution mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap berinisial W dan B, mereka melakukan penipuan terhadap warga Jambi dengan modus penjualan di salah satu grup Media sosial dan kejadian ini terjadi pada tahun 2022 lalu, namun setelah dilakukan penyelidikan, akhir tahun 2023 bulan Desember kita berhasil mengamankan kedua pelaku di Cikarang, Provinsi Jawa Barat. "Salah satu pelaku bermain di media sosial melihat di grup forum jual beli kemudian mencapture ada penjualan drum plastik dan menawarkan korban. Jadi sebelumnya ini korban pernah bertransaksi jualan namun berhasil setelah yang kedua ini memesan drum dan selanjutnya ditransfer dan barangnya tidak sampai,” Jelasnya. Sementara itu, untuk pelaku yang kedua perannya setelah rekannya menghubungi korban menawarkan barang dengan harga murah, selanjutnya pelaku B ditugaskan datang ke toko untuk mengambil barang dulu naikkan ke mobil seakan-akan dari penjual pernah beli ada yang mau beli. Setelah itu mereka nelpon ke Jambi kirim foto langsung ditransfer setelah ditransfer dia langsung berangkat pergi dan menurunkan barang ke toko tidak jadi membeli. ” Pelaku ini berpura-pura akan membeli, namun setelah korban mentransfer uang sejumlah harga barang, dan uang masuk ke rekening pelaku, pelaku kabur dan tidak jadi membeli, ” sebut Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Jambi dan mereka disangkakan dengan pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.(*)

Sumber: https://tribratanews.jambi.polri.go.id/main/detail/7329/Ditreskrimsus-Polda-Jambi-Tangkap-2-Pelaku-penipuan-penjualan-Online-dengan-korban-warga-Jambi