JAJARAN SAT RESKRIM POLRES MUARAENIM TANGKAP TERSANGKA PEMBUAT TAHU BERFORMALIN

Sekitar 200 tahu berformalin dan 10 liter formalin berhasil diamankan dari tangan pelaku inisial RI, 40 thn, warga Jl Grojokan, Kelurahan Pasar III, Muaraenim, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016. Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016, terungkapnya pabrik pembuat tahu berformalin, berawal banyaknya keluhan dari masyarakat dan intansi terkait

dengan banyaknya temuan tahu di pasaran dan pusat jajanan yang menggunakan bahan baku tahu berformalin. Atas informasi tersebut lalu petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mencurigai jika tempat usaha tahu milik pelaku menggunakan formalin. Setelah yakin pelaku menggunakan formalin, petugas yakni Brigpol Bob, Brigpol Bery dan Brigpol Rino, langsung melakukan penggrebekan dan pelaku yang kaget hanya pasrah

ketika petugas mengamankan tahu-tahu yang telah direndam dengan air formalin dan bahan baku formalin sebanyak 10 liter. Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Muaraenim. Menurut pelaku didepan penyidik Polres Muaraenim, ia mengetahui jika menggunakan dan mencampurkan formalin ke dalam makanan dilarang, namun ia terpaksa melakukannya dengan tujuan supaya Tahu bisa tahan

lama, awet, kenyal, tidak mudah basi, dan hancur. Sebab jika menggunakan formalin bisa tahan sekitar empat hari, jika tidak paling hanya tahan satu hari setelah itu tahu sudah basi dan mudah rusak. Kalau tidak pakai formalin tahu mudah rusak dan basi, dan kami bisa rugi, ujar ayah empat anak ini. Dikatakan Riansyah yang mengaku baru

dua tahun menjual tahu ini, bahwa ia mendapatkan formalin dari Lampung dengan cara memesan di tukang sayur langganannya, sebab jika di Sumsel, susah mendapatkannya. Setiap membeli ia biasanya memesan formalin ukuran dirijen 10 liter seharga Rp. 300 ribu. Adapun cara mencampurnya hanya menggunakan takaran kira-kira yakni Formalin ukuran gelas cangkir Agua dimasukkan untuk satu drum

air. Kemudian tahu di rendam seharian, dan keesokan harinya barulah siap untuk dijual ke pasar. Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kalakhar Kasatreskrim Iptu Alpian dan Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, menerangkan saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti sekitar 200 buah tahu yang direndam dalam sebuah ember yang telah dicampur dengan cairan formalin

serta satu derijen warna putih ukuran 10 liter yang berisi cairan formalin sekitar lima liter. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 136 UU No 08 Tahun 2012 Tentang Pangan.   Opr PID Bid Humas

3

JAJARAN SAT RESKRIM POLRES MUARAENIM TANGKAP TERSANGKA PEMBUAT TAHU BERFORMALIN

5 bulan yang lalu

Terbaru

author

Tribrata News Sumsel


Sekitar 200 tahu berformalin dan 10 liter formalin berhasil diamankan dari tangan pelaku inisial RI, 40 thn, warga Jl Grojokan, Kelurahan Pasar III, Muaraenim, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016. Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016, terungkapnya pabrik pembuat tahu berformalin, berawal banyaknya keluhan dari masyarakat dan intansi terkait dengan banyaknya temuan tahu di pasaran dan pusat jajanan yang menggunakan bahan baku tahu berformalin. Atas informasi tersebut lalu petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mencurigai jika tempat usaha tahu milik pelaku menggunakan formalin. Setelah yakin pelaku menggunakan formalin, petugas yakni Brigpol Bob, Brigpol Bery dan Brigpol Rino, langsung melakukan penggrebekan dan pelaku yang kaget hanya pasrah ketika petugas mengamankan tahu-tahu yang telah direndam dengan air formalin dan bahan baku formalin sebanyak 10 liter. Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Muaraenim. Menurut pelaku didepan penyidik Polres Muaraenim, ia mengetahui jika menggunakan dan mencampurkan formalin ke dalam makanan dilarang, namun ia terpaksa melakukannya dengan tujuan supaya Tahu bisa tahan lama, awet, kenyal, tidak mudah basi, dan hancur. Sebab jika menggunakan formalin bisa tahan sekitar empat hari, jika tidak paling hanya tahan satu hari setelah itu tahu sudah basi dan mudah rusak. Kalau tidak pakai formalin tahu mudah rusak dan basi, dan kami bisa rugi, ujar ayah empat anak ini. Dikatakan Riansyah yang mengaku baru dua tahun menjual tahu ini, bahwa ia mendapatkan formalin dari Lampung dengan cara memesan di tukang sayur langganannya, sebab jika di Sumsel, susah mendapatkannya. Setiap membeli ia biasanya memesan formalin ukuran dirijen 10 liter seharga Rp. 300 ribu. Adapun cara mencampurnya hanya menggunakan takaran kira-kira yakni Formalin ukuran gelas cangkir Agua dimasukkan untuk satu drum air. Kemudian tahu di rendam seharian, dan keesokan harinya barulah siap untuk dijual ke pasar. Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kalakhar Kasatreskrim Iptu Alpian dan Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, menerangkan saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti sekitar 200 buah tahu yang direndam dalam sebuah ember yang telah dicampur dengan cairan formalin serta satu derijen warna putih ukuran 10 liter yang berisi cairan formalin sekitar lima liter. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 136 UU No 08 Tahun 2012 Tentang Pangan.   Opr PID Bid Humas

Sumber: https://tribratanews.sumsel.polri.go.id/main/detail/5523/JAJARAN-SAT-RESKRIM-POLRES-MUARAENIM-TANGKAP-TERSANGKA-PEMBUAT-TAHU-BERFORMALIN