Kapolsubsektor Weda Utara dan Anggotanya Berhasil Mengamankan 760 Kantong Plastik Miras

Maluku Utara – Pada Rabu (17/4/2024), Kapolsubsektor Weda Utara, IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., dan anggotanya kembali menunjukkan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum dengan mengamankan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus. bertempat di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halteng. Dalam upaya tersebut, tim berhasil menyita sebanyak 760 kantong

plastik berisi minuman keras ilegal jenis Cap Tikus. IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., menyatakan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal adalah prioritas utama pihak kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Beliau menekankan pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal yang

merusak generasi muda. Lebih lanjut, Abdul Rajak menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Bripka Lewi Masudede dari masyarakat setempat. Informasi tersebut melaporkan adanya indikasi perahu nelayan yang membawa muatan minuman keras. Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas segera menginformasikan kepada Kapolsubsektor Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., yang kemudian

bersama anggota melakukan penangkapan. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan 760 Kantong Plastik minuman keras ilegal. Tidak hanya berhasil mengamankan minuman keras ilegal, tim juga berhasil menangkap tiga pemilik minuman keras, di antaranya dengan inisial BI (42) tahun, YB (54) tahun, dan OM (52) tahun. Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan

di Mako Polsubsektor Weda Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lanjut, Abdul Rajak berharap dengan adanya tindakan tegas ini, akan memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal untuk tidak melanggar hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman

keras ilegal atau aktivitas kriminal lainnya, sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran minuman keras ilegal dapat diminimalisir dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman”tutupnya. Dibaca sebanyak: 81

4

Kapolsubsektor Weda Utara dan Anggotanya Berhasil Mengamankan 760 Kantong Plastik Miras

sebulan yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews Malut


Maluku Utara – Pada Rabu (17/4/2024), Kapolsubsektor Weda Utara, IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., dan anggotanya kembali menunjukkan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum dengan mengamankan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus. bertempat di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halteng. Dalam upaya tersebut, tim berhasil menyita sebanyak 760 kantong plastik berisi minuman keras ilegal jenis Cap Tikus. IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., menyatakan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal adalah prioritas utama pihak kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Beliau menekankan pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal yang merusak generasi muda. Lebih lanjut, Abdul Rajak menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Bripka Lewi Masudede dari masyarakat setempat. Informasi tersebut melaporkan adanya indikasi perahu nelayan yang membawa muatan minuman keras. Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas segera menginformasikan kepada Kapolsubsektor Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., yang kemudian bersama anggota melakukan penangkapan. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan 760 Kantong Plastik minuman keras ilegal. Tidak hanya berhasil mengamankan minuman keras ilegal, tim juga berhasil menangkap tiga pemilik minuman keras, di antaranya dengan inisial BI (42) tahun, YB (54) tahun, dan OM (52) tahun. Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsubsektor Weda Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lanjut, Abdul Rajak berharap dengan adanya tindakan tegas ini, akan memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal untuk tidak melanggar hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal atau aktivitas kriminal lainnya, sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran minuman keras ilegal dapat diminimalisir dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman”tutupnya. Dibaca sebanyak: 81

Sumber: https://tribratanews.malut.polri.go.id/2024/04/18/kapolsubsektor-weda-utara-dan-anggotanya-berhasil-mengamankan-760-kantong-plastik-miras/