Kuasai Senpi Rakitan Beserta Peluru, Dua Pria di Bima NTB Diamankan Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Dua orang Pria, Warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing – masing berinisial DH (40) dan MS (47) lantaran kedapatan memiliki serta menguasai Senjata Api (Senpi) rakitan jenis laras pendek beserta dua butir peluru dengan kaliber 5,56. Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui P.s

Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun Rabu (08/05) menerangkan kedua pelaku tersebut ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, pada hari selasa (07/05) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Kecamatan Langgudu. “Penangkapan kedua orang ini berdasarkan informasi yang diterima pihak Kepolisian dari masyarakat setempat yang mengaku khawatir dan

resah atas kepemilikan senpi rakitan kedua pelaku ini,” terangnya. Dikatakan Nasrun, tindakan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kepemilikan senjata api ilegal juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum dan dapat membayakan orang lain. “Saat ini kedua pelaku

beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polisi tersebut telah dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

1

Kuasai Senpi Rakitan Beserta Peluru, Dua Pria di Bima NTB Diamankan Polisi

12 hari yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews NTB


tribratanews.ntb.polri.go.id – Dua orang Pria, Warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing – masing berinisial DH (40) dan MS (47) lantaran kedapatan memiliki serta menguasai Senjata Api (Senpi) rakitan jenis laras pendek beserta dua butir peluru dengan kaliber 5,56. Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun Rabu (08/05) menerangkan kedua pelaku tersebut ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, pada hari selasa (07/05) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Kecamatan Langgudu. “Penangkapan kedua orang ini berdasarkan informasi yang diterima pihak Kepolisian dari masyarakat setempat yang mengaku khawatir dan resah atas kepemilikan senpi rakitan kedua pelaku ini,” terangnya. Dikatakan Nasrun, tindakan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kepemilikan senjata api ilegal juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum dan dapat membayakan orang lain. “Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polisi tersebut telah dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Sumber: https://tribratanews.ntb.polri.go.id/kuasai-senpi-rakitan-beserta-peluru-dua-pria-di-bima-ntb-diamankan-polisi/