Operasi Antik 2024, Dalam Semalam Sat Resnarkoba Polres Pessel Ciduk 4 Pelaku Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

TBNews Sumbar – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, menginstruksikan jajarannya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji. Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Sabtu 04 Mei 2024. Tim Opsnal Sapu Jagat Sat

Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja. Ini adalah penangkapan yang Ke-11 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 20 orang, kali ini melalui Tim Opsnal

Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 4 orang tersangka. Sie humas mengkonfirmasi keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba IPDA Syafri Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan bersama personelnya yang turun langsung membenarkan Pengungkapan tersebut pada

hari Jum’at 03 Mei 2024 pukul 21.00 Wib bertempat di Kampung Sungai Sirah Ken. Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel. Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Sungai Sirah tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku. Tim

Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi sebuah rumah (TKP), langsung Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan, benar saja pelaku tersebut, Inisial AZA (34), dapat di amankan Tim dan menemukan 2 paket kecil shabu darinya dan menerangkan Shabu tersebut dari pelaku Inisial RPD (35). Tim langsung berangkat

mencari keberadaan RPD (35) dirinya dapat diamankan di Padang Tae Ken. Amping Parak Kec. Sutera Kab. Pessel dan dirinya mengakui Shabu tersebut darinya sebelumnya namun Shabu tersebut dari seseorang pelaku Inisial FAI (25) yang juga termasuk TO Antik Singgalang 2024. Selang itu berlangsung Tim Opsnal juga melakukan pengintaian terhadap Target

Operasi Antik Singgalang 2024 diwilayah yang sama, atas nama pelaku M (18) dan dilakukan penangkapan di halaman ramahnya di Kampung Ujung Air Ken. Amping Parak Kec. Sutera Kab. Pessel, Tim mendapatkan 2 paket sedang jenis ganja dan 1 paket kecil ganja dari tangannya. Sekaligus Tim melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku

Inisial FAI (25), benar saja pelaku dapat di tangkap dirumahnya Kampung Ujung Air Ken. Amping Parak Kec. Sutera Kab. Pessel dan dilakukan penggeledahan karena pelaku bersembunyi di Loteng rumahnya, dibantu para saksi Tim berhasil menemukan pelaku dan barang bukti 2 paket sedang jenis Shabu dari dalam kasurnya, 1 timbangan digital

diatas kasur, 1 pack plastik kecil bening dan lakban. Kesemuanya diduga sebagai barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh keempat pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH

membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, kami berhasil menangkap 3 pelaku remaja dan 1 dibawah umur beserta barang bukti, mereka bertiga diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika. Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang

kami temukan di tangan keempat Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya. Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres

Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel. Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan

hukuman mati. Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

1

Operasi Antik 2024, Dalam Semalam Sat Resnarkoba Polres Pessel Ciduk 4 Pelaku Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

15 hari yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews Sumbar


TBNews Sumbar – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, menginstruksikan jajarannya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji. Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Sabtu 04 Mei 2024. Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja. Ini adalah penangkapan yang Ke-11 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 20 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 4 orang tersangka. Sie humas mengkonfirmasi keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba IPDA Syafri Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan bersama personelnya yang turun langsung membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Jum’at 03 Mei 2024 pukul 21.00 Wib bertempat di Kampung Sungai Sirah Ken. Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel. Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Sungai Sirah tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku. Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi sebuah rumah (TKP), langsung Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan, benar saja pelaku tersebut, Inisial AZA (34), dapat di amankan Tim dan menemukan 2 paket kecil shabu darinya dan menerangkan Shabu tersebut dari pelaku Inisial RPD (35). Tim langsung berangkat mencari keberadaan RPD (35) dirinya dapat diamankan di Padang Tae Ken. Amping Parak Kec. Sutera Kab. Pessel dan dirinya mengakui Shabu tersebut darinya sebelumnya namun Shabu tersebut dari seseorang pelaku Inisial FAI (25) yang juga termasuk TO Antik Singgalang 2024. Selang itu berlangsung Tim Opsnal juga melakukan pengintaian terhadap Target Operasi Antik Singgalang 2024 diwilayah yang sama, atas nama pelaku M (18) dan dilakukan penangkapan di halaman ramahnya di Kampung Ujung Air Ken. Amping Parak Kec. Sutera Kab. Pessel, Tim mendapatkan 2 paket sedang jenis ganja dan 1 paket kecil ganja dari tangannya. Sekaligus Tim melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku Inisial FAI (25), benar saja pelaku dapat di tangkap dirumahnya Kampung Ujung Air Ken. Amping Parak Kec. Sutera Kab. Pessel dan dilakukan penggeledahan karena pelaku bersembunyi di Loteng rumahnya, dibantu para saksi Tim berhasil menemukan pelaku dan barang bukti 2 paket sedang jenis Shabu dari dalam kasurnya, 1 timbangan digital diatas kasur, 1 pack plastik kecil bening dan lakban. Kesemuanya diduga sebagai barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh keempat pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, kami berhasil menangkap 3 pelaku remaja dan 1 dibawah umur beserta barang bukti, mereka bertiga diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika. Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan keempat Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya. Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel. Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Sumber: https://tribratanews.sumbar.polri.go.id/index.php/2024/05/04/operasi-antik-2024-dalam-semalam-sat-resnarkoba-polres-pessel-ciduk-4-pelaku-narkoba-jenis-sabu-dan-ganja/