Operasi Penindakan Minuman Keras Tanpa Izin Berhasil Dilakukan Polres Garut

Garut – Penindakan kepada peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin di Kabupaten Garut sudah menjadi perhatian ataupun sasaran dari Satuan Narkoba Polres Garut untuk mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari miras. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H.,

M.H., mengatakan jika pihaknya telah berhasil melakukan operasi penindakan terhadap penjualan minuman keras di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Garut. Senin malam (06/05/2024). Lanjut Juntar mengatakan bahwa kegiatan razia miras ini juga termasuk dalam rangkaian Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Garut. Dalam kegiatan tersebut dua orang tersangka “PS” (39)

warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut dan “RR” (36) warga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Pada kegiatan penggerebekan oleh anggota Sat Narkoba Polres Garut sebanyak 45 botol miras dapat diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan ialah enam botol alkohol jenis Ice Land Vodka, enam

botol alkohol jenis Kawa Kawa Hijau, tiga botol alkohol jenis Bae Soju, dan tiga botol alkohol jenis New Port dari Ramadan Ritonga. Sedangkan dari Parnigotan Siburian, diamankan lima belas botol minuman beralkohol jenis intisari, empat botol minuman beralkohol jenis anggur putih, tiga botol minuman beralkohol jenis arak besar, dua botol

minuman beralkohol jenis intisari anggur hijau, dua botol minuman beralkohol jenis anggur merah, dan satu botol minuman beralkohol jenis kawa-kawa hijau. Baca Juga Cegah Gangguan Kamtibmas, Petugas Gabungan Polri dan TNI di Sukabumi Gelar KRYD Kedua orang tersangka tersebut diduga menjalankan bisnis penjualan minuman keras dari berbagai merk tanpa adanya

izin resmi dan menjualnya di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka tidak memiliki izin resmi yang dimana tindakan ini melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras. Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Garut akan melakukan pendataan terhadap kedua

pemilik/penjual serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Penulis: RF Editor: SS Ikuti berita Aktual & Faktual Polda Jawa Barat di Google News, klik di sini

.

1

Operasi Penindakan Minuman Keras Tanpa Izin Berhasil Dilakukan Polres Garut

13 hari yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews Jabar


Garut – Penindakan kepada peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin di Kabupaten Garut sudah menjadi perhatian ataupun sasaran dari Satuan Narkoba Polres Garut untuk mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari miras. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengatakan jika pihaknya telah berhasil melakukan operasi penindakan terhadap penjualan minuman keras di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Garut. Senin malam (06/05/2024). Lanjut Juntar mengatakan bahwa kegiatan razia miras ini juga termasuk dalam rangkaian Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Garut. Dalam kegiatan tersebut dua orang tersangka “PS” (39) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut dan “RR” (36) warga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Pada kegiatan penggerebekan oleh anggota Sat Narkoba Polres Garut sebanyak 45 botol miras dapat diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan ialah enam botol alkohol jenis Ice Land Vodka, enam botol alkohol jenis Kawa Kawa Hijau, tiga botol alkohol jenis Bae Soju, dan tiga botol alkohol jenis New Port dari Ramadan Ritonga. Sedangkan dari Parnigotan Siburian, diamankan lima belas botol minuman beralkohol jenis intisari, empat botol minuman beralkohol jenis anggur putih, tiga botol minuman beralkohol jenis arak besar, dua botol minuman beralkohol jenis intisari anggur hijau, dua botol minuman beralkohol jenis anggur merah, dan satu botol minuman beralkohol jenis kawa-kawa hijau. Baca Juga Cegah Gangguan Kamtibmas, Petugas Gabungan Polri dan TNI di Sukabumi Gelar KRYD Kedua orang tersangka tersebut diduga menjalankan bisnis penjualan minuman keras dari berbagai merk tanpa adanya izin resmi dan menjualnya di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka tidak memiliki izin resmi yang dimana tindakan ini melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras. Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Garut akan melakukan pendataan terhadap kedua pemilik/penjual serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Penulis: RF Editor: SS Ikuti berita Aktual & Faktual Polda Jawa Barat di Google News, klik di sini .

Sumber: https://tribratanews.jabar.polri.go.id/operasi-penindakan-minuman-keras-tanpa-izin-berhasil-dilakukan-polres-garut/