Polisi Amankan Pelaku Penipuan Jual Beli Online Asal Jawa Tengah yang Rugikan Warga Mataram

tribratnews.ntb.polri.go.id. – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANS, (36) asal Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus tindak pidana penipuan online melalui aplikasi jual beli. “Terduga pelaku ANS diamankan pada hari senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 22.00 Wita di rumahnya Desa Majakerta,

Kecamatan Watukumpul, Kab. Pemalang, Jawa Tengah,” kata Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi Selasa (07/05). Dijelaskan Yogi, awalnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram menerima Laporan Polisi dari korban atas nama Diah Iskandar, warga Kota Mataram yang terkait tindak kejahatan penipuan melalui aplikasi

jual – beli online. Adapun modus operandi para pelaku yakni dengan menawarkan barang berupa mesin silase atau pembuat pakan ternak melalui aplikasi. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian menghubungi pelaku melalui fitur chat pada platform toko jual beli online itu. “Pelaku mengajak korban pindah berkomunikasi melalui pesan whatsap dengan

alasan untuk mempermudah dalam hal negosiasi harga barang,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram. Dalam chat whatsapp tersebut, Korban dan Pelaku menyepakati harga sebesar Rp 102.350.000 setelah dipotong pajak 10%. Pelaku kemudian meminta Dp atau uang muka pembelian barang sejumlah Rp.51.175.000 dan barang pesanan dapat diterima 1 bulan setelah DP dibayarkan

serta untuk sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima. “Korban yang sudah mengirimkan DP pembayaran tersebut menunggu barang pesanannya dikirim, namun hingga beberapa waktu barang itu tidak pernah dikirim oleh pelaku,” jelas Yogi. Atas laporan tersebut, Unit Tipidter dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram IPDA Andy Nur Rosihan Al Fajri, S.Tr.K

kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi keberadaan pelaku serta menjalin kerjasama dengan Tim Resmob dari Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah. Pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 buku rekening BRI, 1 KTP, 1 unit Handphone VIVO Y95 berwarna biru-ungu dan 1 Akun aplikasi jual beli online a.n Indigo

Farming. Dari pengakuan pelaku uang hasil penipuan yang dilakukannya tersebut sudah habis ia gunakan untuk bermain Judi Slot. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Untuk uang hasil penipuan dari pengakuan ANS telah dihabiskan untuk bermain judi Slot,” tutup Kasat Reskrim.

1

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Jual Beli Online Asal Jawa Tengah yang Rugikan Warga Mataram

13 hari yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews NTB


tribratnews.ntb.polri.go.id. – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANS, (36) asal Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus tindak pidana penipuan online melalui aplikasi jual beli. “Terduga pelaku ANS diamankan pada hari senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 22.00 Wita di rumahnya Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kab. Pemalang, Jawa Tengah,” kata Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi Selasa (07/05). Dijelaskan Yogi, awalnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram menerima Laporan Polisi dari korban atas nama Diah Iskandar, warga Kota Mataram yang terkait tindak kejahatan penipuan melalui aplikasi jual – beli online. Adapun modus operandi para pelaku yakni dengan menawarkan barang berupa mesin silase atau pembuat pakan ternak melalui aplikasi. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian menghubungi pelaku melalui fitur chat pada platform toko jual beli online itu. “Pelaku mengajak korban pindah berkomunikasi melalui pesan whatsap dengan alasan untuk mempermudah dalam hal negosiasi harga barang,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram. Dalam chat whatsapp tersebut, Korban dan Pelaku menyepakati harga sebesar Rp 102.350.000 setelah dipotong pajak 10%. Pelaku kemudian meminta Dp atau uang muka pembelian barang sejumlah Rp.51.175.000 dan barang pesanan dapat diterima 1 bulan setelah DP dibayarkan serta untuk sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima. “Korban yang sudah mengirimkan DP pembayaran tersebut menunggu barang pesanannya dikirim, namun hingga beberapa waktu barang itu tidak pernah dikirim oleh pelaku,” jelas Yogi. Atas laporan tersebut, Unit Tipidter dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram IPDA Andy Nur Rosihan Al Fajri, S.Tr.K kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi keberadaan pelaku serta menjalin kerjasama dengan Tim Resmob dari Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah. Pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 buku rekening BRI, 1 KTP, 1 unit Handphone VIVO Y95 berwarna biru-ungu dan 1 Akun aplikasi jual beli online a.n Indigo Farming. Dari pengakuan pelaku uang hasil penipuan yang dilakukannya tersebut sudah habis ia gunakan untuk bermain Judi Slot. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Untuk uang hasil penipuan dari pengakuan ANS telah dihabiskan untuk bermain judi Slot,” tutup Kasat Reskrim.

Sumber: https://tribratanews.ntb.polri.go.id/polisi-amankan-pelaku-penipuan-jual-beli-online-asal-jawa-tengah-yang-rugikan-warga-mataram/