Polisi Pekalongan Datangi Bengkel, Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Guna mewujudkan Polda Jateng zero knalpot brong, Polres Pekalongan melakukan upaya preventif, diantaranya sosialisasi di bengkel dan juga toko variasi sepeda motor. Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H mengatakan dalam sosialisasi kali ini bengkel dan

toko variasi penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spek (brong) lagi. Disampaikannya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. “Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko variasi dan bengkel sepeda motor

untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ungkap Iptu Warti, Selasa (23/01/2024). Menurut Kasubsi Penmas, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250

ribu. “Hal ini sesuai tercantum dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,” jelasnya. (afk)

1

Polisi Pekalongan Datangi Bengkel, Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

13 hari yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews Jateng


Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Guna mewujudkan Polda Jateng zero knalpot brong, Polres Pekalongan melakukan upaya preventif, diantaranya sosialisasi di bengkel dan juga toko variasi sepeda motor. Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H mengatakan dalam sosialisasi kali ini bengkel dan toko variasi penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spek (brong) lagi. Disampaikannya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. “Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko variasi dan bengkel sepeda motor untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ungkap Iptu Warti, Selasa (23/01/2024). Menurut Kasubsi Penmas, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. “Hal ini sesuai tercantum dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,” jelasnya. (afk)

Sumber: https://tribratanews.jateng.polri.go.id/2024/01/25/polisi-pekalongan-datangi-bengkel-sosialisasikan-larangan-penggunaan-knalpot-brong/