Polres Halbar Ungkap Sindikat Pencurian Mesin Laut dan Penyalahgunaan Ganja di Malut

Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dan narkotika jenis ganja, Rabu (7/2/2024) di Mako Polres Halbar. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson P., S.H., S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas, menjelaskan bahwa melalui

pengembangan Unit Reskrim, berhasil diungkap 6 unit barang bukti mesin laut hasil curian oleh sindikat pencurian antar kabupaten di provinsi Malut. Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni AM (23), RP (24), dan HU (31). Menurut Kapolres, dua anggota Polsek Jalsel, Aipda Fardi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim, berhasil menghentikan sebuah mobil

yang mencurigakan dan menemukan satu unit mesin laut di dalamnya. Hal ini mengawali proses pemeriksaan di Polsek Jailolo Selatan bersama dengan barang bukti lainnya. Selain itu, kronologis aksi pencurian di Desa Marimbati, kecamatan Jailolo, juga dijelaskan. Ketiga pelaku yang tengah menonton pesta ronggeng tiba-tiba memiliki ide untuk mencuri mesin laut,

yang berakhir dengan penangkapan. Akibat perbuatan melawan hukum, ketiga tersangka pencurian dikenakan pasal 363 dengan hukuman minimal 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus narkotika jenis ganja, Unit Resnarkoba berhasil meringkus 4 pelaku dengan inisial IB,RT,RS, dan BP dengan barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi seberat 0,95 Gram,3,86 gram,1,65 dan

7,65 gram, adapun ancaman hukuman penjara 5 tahun sesuai pasal 112 dan 111 Undang-Undang Narkotika. Dibaca sebanyak: 1,007

5

Polres Halbar Ungkap Sindikat Pencurian Mesin Laut dan Penyalahgunaan Ganja di Malut

2 bulan yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews Malut


Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dan narkotika jenis ganja, Rabu (7/2/2024) di Mako Polres Halbar. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson P., S.H., S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas, menjelaskan bahwa melalui pengembangan Unit Reskrim, berhasil diungkap 6 unit barang bukti mesin laut hasil curian oleh sindikat pencurian antar kabupaten di provinsi Malut. Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni AM (23), RP (24), dan HU (31). Menurut Kapolres, dua anggota Polsek Jalsel, Aipda Fardi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim, berhasil menghentikan sebuah mobil yang mencurigakan dan menemukan satu unit mesin laut di dalamnya. Hal ini mengawali proses pemeriksaan di Polsek Jailolo Selatan bersama dengan barang bukti lainnya. Selain itu, kronologis aksi pencurian di Desa Marimbati, kecamatan Jailolo, juga dijelaskan. Ketiga pelaku yang tengah menonton pesta ronggeng tiba-tiba memiliki ide untuk mencuri mesin laut, yang berakhir dengan penangkapan. Akibat perbuatan melawan hukum, ketiga tersangka pencurian dikenakan pasal 363 dengan hukuman minimal 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus narkotika jenis ganja, Unit Resnarkoba berhasil meringkus 4 pelaku dengan inisial IB,RT,RS, dan BP dengan barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi seberat 0,95 Gram,3,86 gram,1,65 dan 7,65 gram, adapun ancaman hukuman penjara 5 tahun sesuai pasal 112 dan 111 Undang-Undang Narkotika. Dibaca sebanyak: 1,007

Sumber: https://tribratanews.malut.polri.go.id/2024/02/07/polres-halbar-ungkap-sindikat-pencurian-mesin-laut-dan-penyalahgunaan-ganja-di-malut/