Polsek Tebet berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika

Jakarta – Kapolsek Tebet Kompol Murodih, S.E., M.Si, mengatakan kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah sebuah kos di Jalan Menteng Wadas Selatan No.9, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil menangkap seorang tersangka

berinisial KP alias K, seorang pria berusia 50 tahun. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah sebagai berikut: a. 6 (enam) bungkus plastik bening besar yang diduga berisikan kristal sabu dengan berat total 488,87 gram; b. 1 (satu) unit timbangan digital elektrik; c. 22 (dua puluh dua) lembar plastik

klip besar; d. 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru tua; e. 2 (dua) unit HP merk Nokia warna biru. BERITA TERKAIT Kapolsek Mampang Bersama Camat Gaungkan Kepedulian Bagi Sesama Dengan Ikut Donor Darah 777 Jalin Keakraban, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejaten Barat Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Warga 777 Unit Turjawali

Polres Metro Jakarta Selatan Laksanakan Strongpoint Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Akhir Pekan 777 Jum’at Curhat, Polsek Mampang Respon Keluhan Masyarakat Terkait Kamtibmas 777 Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya tersebut. Kapolsek Tebet juga menyampaikan

bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan dan informasi yang dibutuhkan oleh pihak Kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika. Tags: AdeAri Bidhumaspoldametrojaya jakarta kabidhumaspoldametrojaya KombesPolAdeArySyamIndradi poldametrojaya PolriPresisi PortalHumas TBNews

tribratanews tribratanews.metro.polri.go.id TribratanewsPoldaMetroJaya

1

Polsek Tebet berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika

11 hari yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews Polda Metro Jaya


Jakarta – Kapolsek Tebet Kompol Murodih, S.E., M.Si, mengatakan kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah sebuah kos di Jalan Menteng Wadas Selatan No.9, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial KP alias K, seorang pria berusia 50 tahun. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah sebagai berikut: a. 6 (enam) bungkus plastik bening besar yang diduga berisikan kristal sabu dengan berat total 488,87 gram; b. 1 (satu) unit timbangan digital elektrik; c. 22 (dua puluh dua) lembar plastik klip besar; d. 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru tua; e. 2 (dua) unit HP merk Nokia warna biru. BERITA TERKAIT Kapolsek Mampang Bersama Camat Gaungkan Kepedulian Bagi Sesama Dengan Ikut Donor Darah 777 Jalin Keakraban, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejaten Barat Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Warga 777 Unit Turjawali Polres Metro Jakarta Selatan Laksanakan Strongpoint Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Akhir Pekan 777 Jum’at Curhat, Polsek Mampang Respon Keluhan Masyarakat Terkait Kamtibmas 777 Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya tersebut. Kapolsek Tebet juga menyampaikan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan dan informasi yang dibutuhkan oleh pihak Kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika. Tags: AdeAri Bidhumaspoldametrojaya jakarta kabidhumaspoldametrojaya KombesPolAdeArySyamIndradi poldametrojaya PolriPresisi PortalHumas TBNews tribratanews tribratanews.metro.polri.go.id TribratanewsPoldaMetroJaya

Sumber: https://tribratanews.metro.polri.go.id/polsek-tebet-berhasil-mengungkap-kasus-peredaran-narkotika/