Ratusan Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili oleh Waka Polres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.M. melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu-sabu pada Senin (06/05/2024) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Pengadilan

Negeri Tanjung , Kejaksaan Negeri Tabalong , Kepala BNNK Tabalong, Perwakilan Rumah Sakit H. Badaruddin Tanjung , Penasehat Hukum Tersangka serta Media di Kabupaten Tabalong. Tujuan dari pemusnahan tersebut agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini. Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika golongan I

jenis sabu – sabu yang disita oleh dengan berat bersih total 178,47 gram yang disita dari pelaku SR warga desa Sungai Hanyar kecamatan Banua Lawas , Tabalong seberat 98,12 gram dan dari pelaku AR warga kelurahan Pulau kecamatan kelua, Tabalong seberat 80,35 gram dan yang akan dimusnahkan berat bersih total

177,22 gram. Dari barang bukti yang diamankan dan ungkap kasus narkotika golongan I jenis abu – sabu dari SATRESNARKOBA POLRES TABALONG berhasil menyelamatkan 2.126 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan estimasi berat 1 gram narkotika jenis sabu – sabu dapat dikonsumsi oleh 12 jiwa. Barang bukti sebanyak 25 bungkus plastik

klip yang berisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 177,22 tersebut hancurkan menggunakan Mesin pelumat yang berisi air dan bercampur deterjen sampai dengan barang bukti tersebut habis selanjutnya dibuang kedalam lubang septic tank.(*)

1

Ratusan Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan

13 hari yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews Kalsel


Polda Kalsel – Polres Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili oleh Waka Polres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.M. melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu-sabu pada Senin (06/05/2024) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung , Kejaksaan Negeri Tabalong , Kepala BNNK Tabalong, Perwakilan Rumah Sakit H. Badaruddin Tanjung , Penasehat Hukum Tersangka serta Media di Kabupaten Tabalong. Tujuan dari pemusnahan tersebut agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini. Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang disita oleh dengan berat bersih total 178,47 gram yang disita dari pelaku SR warga desa Sungai Hanyar kecamatan Banua Lawas , Tabalong seberat 98,12 gram dan dari pelaku AR warga kelurahan Pulau kecamatan kelua, Tabalong seberat 80,35 gram dan yang akan dimusnahkan berat bersih total 177,22 gram. Dari barang bukti yang diamankan dan ungkap kasus narkotika golongan I jenis abu – sabu dari SATRESNARKOBA POLRES TABALONG berhasil menyelamatkan 2.126 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan estimasi berat 1 gram narkotika jenis sabu – sabu dapat dikonsumsi oleh 12 jiwa. Barang bukti sebanyak 25 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 177,22 tersebut hancurkan menggunakan Mesin pelumat yang berisi air dan bercampur deterjen sampai dengan barang bukti tersebut habis selanjutnya dibuang kedalam lubang septic tank.(*)

Sumber: https://tabalong.kalsel.polri.go.id/ratusan-gram-barang-bukti-narkotika-dimusnahkan/