Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

KOTA BEKASI – Kasus pembunuhan oleh seorang ibu kepada anak kandungnya yang terjadi di perumahan Burgundy RT 01/19 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria pada Kamis 07 Maret 2024 lalu menemui babak baru. Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus mengatakan telah melakukan pemeriksaan beberapa

saksi. BERITA TERKAIT Polsek Tebet berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika 777 Modus Pura-Pura Jadi Pembeli, Pencuri Gasak Emas Seharga Rp100 Juta 777 Kapolres Metro Jaktim Hadiri Dalam Rangka Pengukuhan Pengurus FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat) 777 Anggota Samapta Polsek Pulogadung Lakukan Mitigasi Tawuran di SMA Don Bosco 777 “Hasil dari

perkembangan kasus ini sudah dilakukan oleh beberapa lembaga, dalam hal ini kami sudah melakukan kolaborasi interprofesi dimulai dari tim Psikologi klinis dari DP3A, dan KPAD dan kemudian ditangani Psikologis Forensik dari ASIPFOR,” Kata Kasat Kepada media pada Rabu (08/05/24). Dari hasil proses pemeriksaan yang cukup panjang, yang mana prosesnya ini

berawal dari kasus ibu yang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian Polisi mengamankan pelaku. Kemudian juga setelah mengamankan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan didampingi oleh tim Psikologi Klinis dari DP3A Polisi langsung melakukan proses penahanan terhadap tersangka SNF (26) pada tanggal 8 Maret dilakukan penahanan, kemudian tanggal

9 Maret tersangka terpaksa dibatalkan karena membahayakan diri sendiri yaitu membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan. “Kemudian dari kejadian tersebut karena membahayakan diri sendiri sehingga dibatalkan penahanannya, atau dirujuk dirawat di rumah sakit Polri dan ditangani oleh dokter,” Ungkapnya. Setelah dirawat selama 16 hari di RS Polri kemudian tersangka SNF,

hasil koordinasi dengan dokter dan penyidik, bahwa tersangka dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol. Selama 11 hari dirawat disana, kemudian dari petugas rumah sakit tersebut memberitahukan penyidik bahwa tersangka SNF sudah bisa dijemput dan dalam kondisi stabil. “Dari dasar itu penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa kembali ke

Polres, melanjutkan lagi penahanan dan sampai saat ini masih ditahan,” Ungkapnya. Polisi sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan saksi, Ada 6 saksi yang telah menjalani pemeriksaan yaitu M.A.S (Suami tersangka), NA(Teman suami tersangka) UM (ibu angkat tersangka), RI (Koordinator cluster), AYB (Pengawas Cluster) dan RB (Security Cluster). Sekedar diketahui bahwa pelaku

berinisial SNF (26) seorang ibu tega melakukan penusukan terhadap anaknya yang berinisial AAS (6) dengan menggunakan pisau hingga tewas di tempat tidurnya sekitar pukul 10:30 WIB Diduga pelaku SNF (26) mengidap gangguan Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat. Namun Polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tersangka terancam Pasal

76c Jo pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tags: AdeAri Bidhumaspoldametrojaya jakarta kabidhumaspoldametrojaya KombesPolAdeArySyamIndradi poldametrojaya PolriPresisi PortalHumas TBNews tribratanews tribratanews.metro.polri.go.id TribratanewsPoldaMetroJaya

1

Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

12 hari yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews Polda Metro Jaya


KOTA BEKASI – Kasus pembunuhan oleh seorang ibu kepada anak kandungnya yang terjadi di perumahan Burgundy RT 01/19 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria pada Kamis 07 Maret 2024 lalu menemui babak baru. Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus mengatakan telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. BERITA TERKAIT Polsek Tebet berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika 777 Modus Pura-Pura Jadi Pembeli, Pencuri Gasak Emas Seharga Rp100 Juta 777 Kapolres Metro Jaktim Hadiri Dalam Rangka Pengukuhan Pengurus FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat) 777 Anggota Samapta Polsek Pulogadung Lakukan Mitigasi Tawuran di SMA Don Bosco 777 “Hasil dari perkembangan kasus ini sudah dilakukan oleh beberapa lembaga, dalam hal ini kami sudah melakukan kolaborasi interprofesi dimulai dari tim Psikologi klinis dari DP3A, dan KPAD dan kemudian ditangani Psikologis Forensik dari ASIPFOR,” Kata Kasat Kepada media pada Rabu (08/05/24). Dari hasil proses pemeriksaan yang cukup panjang, yang mana prosesnya ini berawal dari kasus ibu yang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian Polisi mengamankan pelaku. Kemudian juga setelah mengamankan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan didampingi oleh tim Psikologi Klinis dari DP3A Polisi langsung melakukan proses penahanan terhadap tersangka SNF (26) pada tanggal 8 Maret dilakukan penahanan, kemudian tanggal 9 Maret tersangka terpaksa dibatalkan karena membahayakan diri sendiri yaitu membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan. “Kemudian dari kejadian tersebut karena membahayakan diri sendiri sehingga dibatalkan penahanannya, atau dirujuk dirawat di rumah sakit Polri dan ditangani oleh dokter,” Ungkapnya. Setelah dirawat selama 16 hari di RS Polri kemudian tersangka SNF, hasil koordinasi dengan dokter dan penyidik, bahwa tersangka dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol. Selama 11 hari dirawat disana, kemudian dari petugas rumah sakit tersebut memberitahukan penyidik bahwa tersangka SNF sudah bisa dijemput dan dalam kondisi stabil. “Dari dasar itu penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa kembali ke Polres, melanjutkan lagi penahanan dan sampai saat ini masih ditahan,” Ungkapnya. Polisi sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan saksi, Ada 6 saksi yang telah menjalani pemeriksaan yaitu M.A.S (Suami tersangka), NA(Teman suami tersangka) UM (ibu angkat tersangka), RI (Koordinator cluster), AYB (Pengawas Cluster) dan RB (Security Cluster). Sekedar diketahui bahwa pelaku berinisial SNF (26) seorang ibu tega melakukan penusukan terhadap anaknya yang berinisial AAS (6) dengan menggunakan pisau hingga tewas di tempat tidurnya sekitar pukul 10:30 WIB Diduga pelaku SNF (26) mengidap gangguan Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat. Namun Polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tersangka terancam Pasal 76c Jo pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tags: AdeAri Bidhumaspoldametrojaya jakarta kabidhumaspoldametrojaya KombesPolAdeArySyamIndradi poldametrojaya PolriPresisi PortalHumas TBNews tribratanews tribratanews.metro.polri.go.id TribratanewsPoldaMetroJaya

Sumber: https://tribratanews.metro.polri.go.id/sat-reskrim-polrestro-bekasi-kota-ungkap-kasus-kekerasan-terhadap-anak-yang-mengakibatkan-meninggal-dunia/