Selang Dua Jam, Polres Pessel kembali Ringkus Pelaku Narkoba

TBNews Sumbar – Selang dua jam melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali melakukan pengungkapan dan menangkap dua orang pelaku, Minggu (5/5). Kedua pelaku masing-masing berinisial REP (42) dan SRP (34). Mereka ditangkap pada hari Minggu 05 Mei 2024 pukul 03.00

Wib bertempat di Kampung Barelang Ken. Koto Salapan Pelangai Kec. Ranah Pesisir Kab. Pessel. Penangkapan itu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2024 yang berlangsung selama 14 Hari dimulai Tanggal 02 Mei – 15 Mei 2024. Minggu 05 Mei 2024. Ini adalah penangkapan yang Ke-13 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di

wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 26 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 2 orang tersangka. Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Ipda Syafri

Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan bersama personelnya. Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Barelang tersebut, maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku yang merupakan target operasi. Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal Sapu Jagat menemukan 1 paket sedang

jenis sabu dari meja kamar, 1 kaca pirek berisikan sabu bekas pakai dan 1 bong alat hisap sabu، 1 pack plastik kecil bening dan 2 Android. Kesemuanya diduga sebagai barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh kedua pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan

oleh saksi – saksi yang ada di TKP. Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, mereka merupakan TO  yang diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya. “Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009

Tentang Narkotika,” katanya. Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba akan dilakukan penindakan secara tegas dan tidak pandang bulu. “Karena ini sudah menjadi atensi bapak Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah, yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tegasnya.(*)

1

Selang Dua Jam, Polres Pessel kembali Ringkus Pelaku Narkoba

14 hari yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews Sumbar


TBNews Sumbar – Selang dua jam melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali melakukan pengungkapan dan menangkap dua orang pelaku, Minggu (5/5). Kedua pelaku masing-masing berinisial REP (42) dan SRP (34). Mereka ditangkap pada hari Minggu 05 Mei 2024 pukul 03.00 Wib bertempat di Kampung Barelang Ken. Koto Salapan Pelangai Kec. Ranah Pesisir Kab. Pessel. Penangkapan itu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2024 yang berlangsung selama 14 Hari dimulai Tanggal 02 Mei – 15 Mei 2024. Minggu 05 Mei 2024. Ini adalah penangkapan yang Ke-13 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 26 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 2 orang tersangka. Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Ipda Syafri Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan bersama personelnya. Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Barelang tersebut, maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku yang merupakan target operasi. Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal Sapu Jagat menemukan 1 paket sedang jenis sabu dari meja kamar, 1 kaca pirek berisikan sabu bekas pakai dan 1 bong alat hisap sabu، 1 pack plastik kecil bening dan 2 Android. Kesemuanya diduga sebagai barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh kedua pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP. Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, mereka merupakan TO  yang diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya. “Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba akan dilakukan penindakan secara tegas dan tidak pandang bulu. “Karena ini sudah menjadi atensi bapak Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah, yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tegasnya.(*)

Sumber: https://tribratanews.sumbar.polri.go.id/index.php/2024/05/05/selang-dua-jam-polres-pessel-kembali-ringkus-pelaku-narkoba/