Unit Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan TKP Depan Alfamart Kavling sambau Kel.Sambau Kec.Nongsa Kota Batam. Selasa (27/02/2024) Pelaku yang di amankan berinisial J (24 tahun). Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.40

wib pada saat pelapor inisial D sedang bersama-sama dengan korban inisial F, lalu korban mengajak pelapor ke Alfamart Sambau untuk ketemu dengan seseorang dan menanyakan perihal angsuran motor nasabahnya yang sudah lewat jatuh tempo. Kemudian pelapor setuju dengan ajakan korban, dan sesampainya di depan Alfamart sambau lalu korban menelpon pelaku

J dan menanyakan pelaku sedang berada dimana, tidak lama setelah itu pelaku pun muncul dengan membawa parang dan langsung mengejar korban dengan parang yang sudah dibawa pelaku dari rumahnya. Melihat hal tersebut pelapor masuk kedalam Alfamart dikarenakan korban takut salah sasaran dan pelapor melihat pelaku membacok korban akan tetapi ditangkis

oleh korban dengan menggunakan bangku Alfamart, setelah itu korban dan pelaku kejar-kejaran didepan alfamart dan sampai kedalam Alfamart. Kemudian pelapor ditelpon oleh korban yang mengatakan “Tolong abang dek mendengar hal tersebut pelapor langsung kedepan Alfamart dan mendapati korban sudah bersimbah darah. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian tangan sebelah

kiri, luka dibagian bahu sebelah kanan dan luka dikepala bagian belakang sebelah kanan, kemudian membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut. Menerima laporan tersebut, kemudian hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 wib Unit Opsnal Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kanit Reskrim

Polsek Nongsa Iptu Ardiyansyah, S.H dan Panit Opsnal Iptu Jexson Marpung S.H berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mana setelah melakukan perbuatannya pelaku langsung menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri dan mengakui perbuatannya. Kemudian Unit Opsnal Polsek Nongsa bergerak menuju Polda Kepri untuk menjemput pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku di

bawa ke mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM mengatakan korban merupakan karyawan lising sepeda motor yang menagih angsuran ke pelaku, pelaku ditagih oleh korban dengan bahasa kurang enak yang mengakibatkan cekcok di telfon, kemudian korban menantang

pelaku kalau jantan untuk jumpai korban secara langsung. Mendengar perkataan korban tersebut pelaku emosi kemudian ijin dari tempat kerja lalu pulang kerumah untuk ambil parang dan  menjumpai korban di alfamart dan langsung menyerang korban dengan parang. Yang mana saat ini korban sedang dirawat di RS Bunda Halimah. Atas perbuatannya pelaku

di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Post Views: 88 Navigasi pos Polsek Nongsa Melaksanakan Pengamanan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilpres, Pileg Tahun 2024 di Tingkat PPK

1

Unit Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

3 bulan yang lalu

Terbaru

author

Tribrata News Kepri


Tribratanews.kepri.polri.go.id – Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan TKP Depan Alfamart Kavling sambau Kel.Sambau Kec.Nongsa Kota Batam. Selasa (27/02/2024) Pelaku yang di amankan berinisial J (24 tahun). Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.40 wib pada saat pelapor inisial D sedang bersama-sama dengan korban inisial F, lalu korban mengajak pelapor ke Alfamart Sambau untuk ketemu dengan seseorang dan menanyakan perihal angsuran motor nasabahnya yang sudah lewat jatuh tempo. Kemudian pelapor setuju dengan ajakan korban, dan sesampainya di depan Alfamart sambau lalu korban menelpon pelaku J dan menanyakan pelaku sedang berada dimana, tidak lama setelah itu pelaku pun muncul dengan membawa parang dan langsung mengejar korban dengan parang yang sudah dibawa pelaku dari rumahnya. Melihat hal tersebut pelapor masuk kedalam Alfamart dikarenakan korban takut salah sasaran dan pelapor melihat pelaku membacok korban akan tetapi ditangkis oleh korban dengan menggunakan bangku Alfamart, setelah itu korban dan pelaku kejar-kejaran didepan alfamart dan sampai kedalam Alfamart. Kemudian pelapor ditelpon oleh korban yang mengatakan “Tolong abang dek mendengar hal tersebut pelapor langsung kedepan Alfamart dan mendapati korban sudah bersimbah darah. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, luka dibagian bahu sebelah kanan dan luka dikepala bagian belakang sebelah kanan, kemudian membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut. Menerima laporan tersebut, kemudian hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 wib Unit Opsnal Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiyansyah, S.H dan Panit Opsnal Iptu Jexson Marpung S.H berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mana setelah melakukan perbuatannya pelaku langsung menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri dan mengakui perbuatannya. Kemudian Unit Opsnal Polsek Nongsa bergerak menuju Polda Kepri untuk menjemput pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku di bawa ke mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM mengatakan korban merupakan karyawan lising sepeda motor yang menagih angsuran ke pelaku, pelaku ditagih oleh korban dengan bahasa kurang enak yang mengakibatkan cekcok di telfon, kemudian korban menantang pelaku kalau jantan untuk jumpai korban secara langsung. Mendengar perkataan korban tersebut pelaku emosi kemudian ijin dari tempat kerja lalu pulang kerumah untuk ambil parang dan  menjumpai korban di alfamart dan langsung menyerang korban dengan parang. Yang mana saat ini korban sedang dirawat di RS Bunda Halimah. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Post Views: 88 Navigasi pos Polsek Nongsa Melaksanakan Pengamanan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilpres, Pileg Tahun 2024 di Tingkat PPK

Sumber: https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2024/02/28/unit-reskrim-polsek-nongsa-berhasil-amankan-pelaku-penganiayaan/