Wakapolres Luwu Timur Pimpin Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDS

Tribrataneswpolresluwutimur,- Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Luwu timur Iptu Eli kendek,SH, Kanit TIPIKOR Sat Reskrim Polres Luwu timur Ipda Mubin,SH, serta Kasi Penmas Sihumas Polres Luwu Timur Iptu A.muchtar, Wakpolres Luwu timur Kompol Muh.Rifai,S.pd memimpin langsung Press release kasus dugaan tindak pindana korupsi yang melibatkan 5 orang aparat desa. Senin,(04/10/2021).

Sebelumnya Unit tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) Sat Reskrim Polres Luwu Timur resmi menahan empat orang aparat Desa Tarabbi karena dugaan kasus korupsi anggaran pendapatan belanja desa atau APBDS Desa tarabbi tahun anggaran 2020. Keempat terduga pelaku yakni RS (Kaur Keuangan), IGS Kaur Perencanaan juga sebagai Ketua TPKD, AP

Sekretaris Desa dan MTR staf keuangan yang resmi ditahan mulai tanggal 30 September 2021 bulan Lalu. Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari pemeriksaan LPH Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, terduga pelaku mengakibatkan  kerugian negara sebesar Rp. 566.323.111,10 Selain itu, Unit TIPIKOR Sat reskrim Polres Luwu timur juga resmi menahan satu orang aparat

Desa Matano, Kecamatan Nuha, inisial NR yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, NM ditahan sejak 18 September 2021 atas dugaan korupsi APBDS Desa Matano tahun 2018 dan tahun 2019 Yang mengakibatkan  Kerugian negara mencapai Rp. 869.013 479. “Memang benar sebelumnya Kami lebih dulu melakukan penahanan terhadap NM sejak tanggal 18 September

bulan Lalu, NM sendiri menjabat sebagai Kaur keuangan di Desa Matano, kemudian pada tanggal 30 September 2021, kami juga melakukan penahanan kepada 4 orang aparat desa tarabbi karena dugaaan korupsi APBDS Desa tarabbi” Tegas Iptu Eli kendek,SH Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 lebih Subs Pasal 8

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan TP Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e dengan ancaman hukuman yaitu,ancaman hukuman Pasal 2 paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20

( duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak 1.000.000.000, ancaman hukuman Pasal 3 paling singkat 1(satu)tahun paling lama 20(duapuluh)tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan Paling banyak 1.000.000.000, dan ancaman hukuman Pasal 8 paling singkat 3 (Tiga) tahun paling lama 15 (limabelas) tahun dan denda paling sedikit

Rp.150.000.000,- dan paling banyak 750.000.000.

1

Wakapolres Luwu Timur Pimpin Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDS

12 hari yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews Sulsel


Tribrataneswpolresluwutimur,- Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Luwu timur Iptu Eli kendek,SH, Kanit TIPIKOR Sat Reskrim Polres Luwu timur Ipda Mubin,SH, serta Kasi Penmas Sihumas Polres Luwu Timur Iptu A.muchtar, Wakpolres Luwu timur Kompol Muh.Rifai,S.pd memimpin langsung Press release kasus dugaan tindak pindana korupsi yang melibatkan 5 orang aparat desa. Senin,(04/10/2021). Sebelumnya Unit tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) Sat Reskrim Polres Luwu Timur resmi menahan empat orang aparat Desa Tarabbi karena dugaan kasus korupsi anggaran pendapatan belanja desa atau APBDS Desa tarabbi tahun anggaran 2020. Keempat terduga pelaku yakni RS (Kaur Keuangan), IGS Kaur Perencanaan juga sebagai Ketua TPKD, AP Sekretaris Desa dan MTR staf keuangan yang resmi ditahan mulai tanggal 30 September 2021 bulan Lalu. Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari pemeriksaan LPH Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, terduga pelaku mengakibatkan  kerugian negara sebesar Rp. 566.323.111,10 Selain itu, Unit TIPIKOR Sat reskrim Polres Luwu timur juga resmi menahan satu orang aparat Desa Matano, Kecamatan Nuha, inisial NR yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, NM ditahan sejak 18 September 2021 atas dugaan korupsi APBDS Desa Matano tahun 2018 dan tahun 2019 Yang mengakibatkan  Kerugian negara mencapai Rp. 869.013 479. “Memang benar sebelumnya Kami lebih dulu melakukan penahanan terhadap NM sejak tanggal 18 September bulan Lalu, NM sendiri menjabat sebagai Kaur keuangan di Desa Matano, kemudian pada tanggal 30 September 2021, kami juga melakukan penahanan kepada 4 orang aparat desa tarabbi karena dugaaan korupsi APBDS Desa tarabbi” Tegas Iptu Eli kendek,SH Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 lebih Subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan TP Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e dengan ancaman hukuman yaitu,ancaman hukuman Pasal 2 paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 ( duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak 1.000.000.000, ancaman hukuman Pasal 3 paling singkat 1(satu)tahun paling lama 20(duapuluh)tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan Paling banyak 1.000.000.000, dan ancaman hukuman Pasal 8 paling singkat 3 (Tiga) tahun paling lama 15 (limabelas) tahun dan denda paling sedikit Rp.150.000.000,- dan paling banyak 750.000.000.

Sumber: https://tribratanews.sulsel.polri.go.id/wakapolres-luwu-timur-pimpin-press-release-kasus-dugaan-tindak-pidana-korupsi-apbds/