Warga Banua Lawas Resah , Laporkan Bandar Togel Ini Ke Polisi

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Benua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto mengamankan seorang pria berinisial AR (37) warga desa Banua Lawas kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong pada Sabtu (04/05/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan hal diamankannya AR tersebut terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana. “Kegiatan Pelaku AR ini diketahui warga dan dirasa cukup meresahkan warga akibat kegiatan perjudian jenis Togel secara daring melalui gawainya,

lalu warga melaporkannya ke Polisi” ungkap Joko. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AR dapat diamankan disebuah toko Gawai di desa Banua Lawas kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong, saat diperiksa ditemukan barang bukti yang menguatkan kegiatan perjudian tersebut dan AR pun mengakui perbuatannya sebagai bandar judi Togel ”lanjutnya. Saat ini AR telah

diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 buah gawai warna ungu dan warna Merah, Uang tunai sebesar 170 Ribu rupiah, 4 lembar rekapan angka atau nomor Togel.(*)

1

Warga Banua Lawas Resah , Laporkan Bandar Togel Ini Ke Polisi

14 hari yang lalu

Terbaru

author

Tribratanews Kalsel


Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Benua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto mengamankan seorang pria berinisial AR (37) warga desa Banua Lawas kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong pada Sabtu (04/05/2024) malam. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan hal diamankannya AR tersebut terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana. “Kegiatan Pelaku AR ini diketahui warga dan dirasa cukup meresahkan warga akibat kegiatan perjudian jenis Togel secara daring melalui gawainya, lalu warga melaporkannya ke Polisi” ungkap Joko. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AR dapat diamankan disebuah toko Gawai di desa Banua Lawas kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong, saat diperiksa ditemukan barang bukti yang menguatkan kegiatan perjudian tersebut dan AR pun mengakui perbuatannya sebagai bandar judi Togel ”lanjutnya. Saat ini AR telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 buah gawai warna ungu dan warna Merah, Uang tunai sebesar 170 Ribu rupiah, 4 lembar rekapan angka atau nomor Togel.(*)

Sumber: https://tabalong.kalsel.polri.go.id/warga-banua-lawas-resah-laporkan-bandar-togel-ini-ke-polisi/